Monday, 19 October 2009

Polisi Gerebek Tempat Penggilingan Emas

Sabtu, 17 Oktober 2009 | 9:08 WIB |

Banyuwangi - Surya- Jajaran Polsek Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi menggerebek sebuah rumah di Desa/Kecamatan Pesanggaran yang dijadikan tempat penggilingan tanah yang mengandung emas, Jumat (16/10). Polisi menggerebeknya karena tempat penggilingan itu illegal, dan tanah yang mengandung emas juga diambil secara illegal.

Dari informasi yang dihimpun Surya, dalam penggerebekan itu polisi menangkap Andik Mulyadi, 43 warga Desa Kedungsongo Kecamatan Bulu - Sukoharjo - Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan sebuah alat yang digunakan untuk menggiling tanah yang mengandung emas, serta dua zak tanah yang diduga mengandung emas. Andik adalah operator sekaligus pemilik alat tersebut.

Sedangkan pemilik rumah yang digerebek melarikan diri dan masih menjadi buronan polisi. Alat penggilingan tersebut bisa menghaluskan bongkahan tanah, hingga memudahkan pemisahan tanah dan emas.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal POlsek Pesanggaran, Aiptu Semiyanto membenarkan penggerebekan tersebut.”Hanya satu pelaku dan alat penggiling tanah yang berhasil kita amankan,” ujarnya.
Penggrebekan kali ini menambah daftar penggerebekan polisi terhadap rumah yang ditengarai berfungsi ganda, yakni juga dijadikan tempat penggilingan tanah yang mengandung emas. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua warga Kecamatan Pesanggaran yang sedang menggiling tanah di rumahnya.

Polisi menengarai ada beberapa rumah yang dijadikan tempat penggilingan tanah dan emas tersebut. Mereka tersebar di Kecamatan Pesanggaran, Siliragung dan Bangorejo. Dari ketiga wilayah itu, hingga kini polisi setidaknya berhasil mengungkap tiga rumah penggilingan tanah emas. Dua di Kecamatan Pesanggaran dan satu di Kecamatan Bangorejo dengan tersangka lima orang.

Penggrebekan kali ini sekaligus membuktikan jika praktek jasa penggilingan tanah dan emas masih tumbuh subur. Hal itu juga menguatkan bahwa praktik penambangan illegal tanah dan emas juga masih terjadi di Banyuwangi selatan, khususnya di sekitar Dusun Wringin Agung Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Penambangan emas illegal terjadi di hutan produksi milik Perhutani Selatan, tepatnya di Kampung 56 desa tersebut. Akibat penambangan emas tersebut, kawasan hutan produksi itu mengalami kerusakan antara lain rusaknya sumber mata air, sungai dalam hutan, tanah-tanah yang berubah menjadi kubangan air dan rusaknya tanaman. st9
Berita Terkait

(dari http://www.surya.co.id/2009/10/17/polisi-gerebek-tempat-penggilingan-emas.html)

No comments:

Post a Comment