Irul Hamdani - detikSurabaya -
Sabtu, 24/10/2009 14:37 WIB -
Banyuwangi - Sejak dua bulan terakhir, rumah penggilingan tanah emas di wilayah Kabupaten Banyuwangi terus digerebek. Kali ini polisi dari Polsek Pesanggaran kembali menggerebek rumah yang dijadikan tempat penggilingan tanah emas.
Dalam penggrebekan, polisi berhasil mengamankan dua warga yakni, Trisulko (30) dan Nurhadi (32) warga Desa/Kecamatan Pesanggaran. Belasan orang lainnya berhasil melarikan diri. Keduanya tertangkap saat sedang menggiling tanah.
Tanah emas itu diduga berasal dari hutan produksi petak 79 yang dikelola oleh Perhutani Banyuwangi Selatan. Area hutan itu masuk dalam kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kampung 56 Dusun Wringin Agung Desa/Kecamatan Pesanggaran yang beralih fungsi menjadi lahan penambangan emas ilegal.
Dalam kesempatan itu, polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, 32 sak tanah yang diduga mengandung emas, 5 unit mesin penggiling tanah, 2 buah wajan penggorengan, 2 linggis, 2 ember plastik serta sejumlah tas berisi pakaian para penambang liar.
"Dari penggerebekan sebelumnya, barang bukti penggrebekan kali paling banyak," jelas Kapolsek Edi Hartono saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (24/10/2009).
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pesanggaran. Sayangnya, polisi belum 'berani' menggerebek para penambang emas yang berada di lokasi tambang. Pasalnya, selain medan menuju ke lokasi cukup berat juga beredar kabar, jika para penambang emas yang berakitivas pada malam hari itu 'dilindungi' para oknum.
Sementara total tersangka yang sudah diamankan berjumlah 14 orang. 6 orang dari Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Siliragung 2 orang dan Kecamatan Bangorejo berjumlah 6 orang. Sedangkan rumah yang diamankan berjumlah 5 unit. Kecamatan Pesanggaran 3 rumah, Kecamatan Siliragung 1 rumah dan Kecamatan Bangorejo 1 rumah.
(fat/fat)
No comments:
Post a Comment