Thursday, 3 December 2009

Mantan Pejabat Pemkab Banyuwangi Divonis 3 Tahun Penjara

03 Desember 2009, 12:10:09| Laporan Noer Soetantini |


suarasurabaya.net| BUDIANTO mantan Kepala Bidang Umum Pemkab Banyuwangi dan BAMBANG WAHYUDI mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi yang tersandung masalah korupsi pengadaan lapangan terbang Blimbing Sari divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

ANASTASIA NOVI dari Radio Mandala FM Banyuwangi dalam Jaring Suara Surabaya, Kamis (03/12), melaporkan hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 75 juta.

Dalam sidang yang diketuai MADE SUTRISNA Hakim Ketua, BUDIANTO dan BAMBANG didakwa menyalahgunakan wewenang dan telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi atau melanggar UU No 20 tahun 2001 pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

Namun RATNA ANI LESTARI Bupati Banyuwangi selaku ketua panitia pembebasan lahan, hingga saat ini belum diperiksa. Karena masih menunggu ujin pemeriksaan dari Presiden yang sampai sekarang belum turun. (tin)

No comments:

Post a Comment