Friday, 29 January 2010

Izin Periksa Bupati Turun, Masyarakat Banyuwangi Potong Tumpeng



TEMPO InteraktifBanyuwangi - Puluhan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi Lapangan Terbang Banyuwangi, menggelar acara potong tumpeng, untuk merayakan turunnya izin pemeriksaan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari.

Acara yang diikuti sejumlah bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Banyuwangi itu, dilaksanakan di depan kantor Bupati Banyuwangi, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (30/1).

Acara yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB tersebut, digelar secara lesehan. Massa memotong 11 tumpeng, dilanjutkan dengan acara makan bersama. Juru bicara Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi Lapangan Terbang Banyuwangi Wahyudi mengatakan, mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang akhirnya menerbitkan surat izin pemeriksaan Bupati Ratna yang menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan lapter sebesar Rp 19,76 miliar.

Menurut dia, masyarakat telah menunggu setahun lebih supaya Bupati Ratna segera diperiksa. Namun selama ini terkendala karena surat izin dari presiden belum turun. "Selanjutnya kami minta Kejaksaan Agung segera periksa Bupati Ratna," kata bekas Ketua DPRD Banyuwangi ini, Sabtu (30/01).

Pada 25 Januari 2010, Presiden Yudhoyono menerbitkan surat bernomor R-4/Pres/1/2010 kepada Jaksa Agung RI mengenai persetujuan pemeriksaan Bupati Ratna. Surat tersebut ditembuskan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, Ketua KPK, dan Gubernur Jawa Timur.

Sayangnya hingga hari ini Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari belum bisa dimintai konfirmasi. Begitu juga dengan Kepala Bagian Humas Pemkab Banyuwangi Arief Setiawan. Telepon dan pesan pendek yang dikirimkan Tempo tidak dijawab.

Bupati Ratna ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Agustus 2008, dalam kasus korupsi pembebasan lahan Lapangan Terbang Blimbingsari 2006-2007 yang merugikan negara Rp 19,76 miliar.
Ia dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya penggelembungan harga tanah, karena menjadi ketua tim pembebasan lahan. Sementara sembilan tersangka lainnya dalam kasus ini, sudah diseret ke meja pengadilan.
IKA NINGTYAS

No comments:

Post a Comment