Tuesday, 25 May 2010

Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M

 
Sabtu, 22 Mei 2010 , 18:01:00 |
BANYUWANGI - Bupati Ratna Ani Lestari, tampaknya harus sabar menunggu lebih lama gugatannya di sidangkan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sebab, PN tidak bisa cepat menyidangkan gugatan bekas cabup, itu karena terkendala proses administrasi pemanggilan tergugat.

Humas PN Banyuwangi I Made Sutrisna mengatakan, gugatan Bupati Ratna baru bisa disidangkan paling lama tiga minggu. Sidang gugatan itu lama, karena beberapa pihak yang tergugat berada di wilayah hukum PN Jakarta pusat.Untuk menghadirkan tergugat yang tinggal di wilayah hukum PN Jakarta pusat, pihaknya harus menggunakan prosedur baku yang ada di internal PN.

Saat ini, pihaknya sudah memproses pemanggilan para tergugat itu. Untuk tergugat yang ada di Jakarta pusat, pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan sendiri tapi harus melalui PN Jakarta pusat.Sesuai prosedur baku di lingkungan PN, pemanggilan terhadap tergugat KPU pusat harus melalui delegasi pemanggilan. Pemanggilan kepada KPU pusat sebagai tergugat, harus dikirim PN Banyuwangi ke PN Jakarta pusat. "Di PN Jakarta pusat, surat pemanggilan itu diproses untuk pemanggilan. Setelah itu, baru kemudian di kirimkan lagi ke PN Banyuwangi," ungkapnya.

Meski sidang gugatan masih lama, namun PN Banyuwangi sudah membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan perdata tersebut. Ketut Tirta SH ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan anggota hakim anggota terdiri dari Achmad Satibi SH dan Widarti SH. Dasar gugatan Ratna adalah perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHperd.

Penggugat merasa dirugikan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat. Karena merasa dirugikan, maka penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. "Secara formil materil, majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk menilainya," ujarnya.Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang disampaikan Ratna tersebut. Meski demikian, hingga kemarin KPU belum memiliki persiapan apa pun untuk menghadapi gugatan Ratna itu.

Bahkan, Syamsul mengaku belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Syamsul optimis gugugatan itu tidak akan diterima pengadilan. Sebab, keputusan KPU terkait dengan pasangan cabup dan cawabup sudah dilakukan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku. "Anggaran pengacara sudah ada, namun kita belum menunjuk pengacara. Tenang saja," ujarnya enteng.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ratna Ani Lestari melalui kuasa hukumnya, Mohammad Asrun, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Pihak yang digugat Ratna adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, KPU Jawa Timur dan KPU Pusat. Humas PN Banyuwangi, Made Sutrisna mengakui adanya gugatan perdata yang didaftarkan oleh Ratna. Gugatan tersebut telah diregister dengan nomor 57/PDT.G/2010/PN.BWI. "Sampai saat ini berkasnya masih di meja Pak Ketua (Ketua PN Banyuwangi)." ujar Made saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (afi)

 

No comments:

Post a Comment