Monday, 16 August 2010
Aborsi Ilegal
KOMPAS.com - Mantan bidan yang satu ini sangat populer di kalangan mahasiswi Jember. VS (48) warga Balung Kidul, Balung dikenal sebagai bidan aborsi yang melayani mahasiswi hamil di luar nikah yang ingin menggugurkan kandungan.
Terkuaknya kasus aborsi ini berawal dari digeledahnya rumah mewah milik VS Minggu (15/8). Penggeledahan itu untuk mendalami kasus dugaan aborsi ilegal yang dilakukan oleh perempuan tersebut.
Kabar praktik aborsi ilegal itu terus menyebar setelah polisi menangkap ND (25) warga Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. ND ditangkap setelah kedapatan membeli bunga dan peralatan kematian di Pasar Tanjung.
“Seperti kain kafan, tetapi jumlahnya sedikit. Warga curiga ketika melihat kondisi korban dan akhirnya melaporkan ke kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP M Nurhidayat.
Mendengar informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan kemudian menangkap ND dan memeriksanya. ND semula ngotot tidak mengakui perbuatannya, namun setelah polisi terus mendesak, akhirnya ND mengaku dirinya baru saja menggugurkan kandungannya yang masih berusia 2,5 bulan.
Ia menggugurkan kandungan itu dengan dibantu seorang mantan bidan asal Kecamatan Balung yang kemudian diketahui bernama VS. Untuk praktik tersebut, ia harus membayar Rp 2 juta. ND mengetahui praktik yang dilakukan VS karena pernah kuliah di salah perguruan tinggi di Jember dan mendengar dari mulut ke mulut di kalangan mahasiswa.
“Ternyata praktik tersebut sudah dilakukan beberapa tahun dan pasiennya mahasiswi,” imbuh Hidayat. Berbekal keterangan tersebut, polisi menggeledah rumah mewah VS dan menangkapnya.
Polisi menggeledah kamar tidur VS dan menemukan sejumlah peralatan medis dan kebidanan seperti tensimeter, puluhan jarum suntik, obat antibiotik, alat tes pembukaan rahim, sarung tangan dan juga kain perlak.
Kepada polisi, VS sempat mengelak bahwa melakukan aborsi dengan mengatakan bahwa jarum suntik tersebut merupakan jarum suntik saat dirinya masih menjadi bidan beberapa tahun lalu. Namun, VS tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan sejumlah jarum suntik yang masih ada darahnya dan sejumlah obat cair dalam botol. Penggeledahan polisi dilanjutkan ke belakang rumahnya. Polisi menemukan bungkusan plastik berupa gumpalan darah. Polisi juga menemukan kapur yang digunakan untuk membersihkan darah di saluran pembuangan air.
VS akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena melakukan praktik pengguguran kandungan dengan sengaja, sedangkan ND dijerat dengan Pasal 346 KUHP karena dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus tersebut, berapa banyak korban aborsi yang dilakukan Vike,” kata Hidayat. (uni)
Labels:
Kriminal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

 
No comments:
Post a Comment