Thursday, 26 August 2010

Oplosan Daging Monyet di Pasar Jember dan Banyuwangi


JEMBER - SURYA- Kecurigaan polisi tentang banyaknya daging sapi oplosan yang dicampur daging babi hutan dan afkiran beredar di Jember terbukti. Setelah menyita 45 kg daging oplosan, kini polisi mengamankan 4 kuintal daging oplosan yang dicampur daging monyet dan babi hutan.
Kerja keras jajaran Polres Jember akhirnya membuahkan hasil, sehingga masyarakat selaku konsumen tidak dirugikan oleh ulah segelintir orang yang menghalalkan cara demi meraih keuntungan.
Pengungkapan praktik penjualan daging campuran yang tidak layak dikonsumsi ini mendapat dukungan warga.
Setelah berhasil mengembangkan temuan daging oplosan babi hutan, pada Selasa (24/8), Polisi menggerebek rumah seorang pengepul daging, Suwondo, 40 warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Rabu (25/8).
Ketika onggokan daging tersebut diteliti, polisi yang ikut menggerebek sempat bergidik, betapa tidak, 4 kuintal daging yang ditemukan ternyata oplosan daging sapi segar, daging sapi afkiran, daging monyet, dan babi hutan/celeng.
Timbunan daging itu ditemukan dalam lemari pendingin mirip lemari es etalase es krim di pertokoan. Yang membuat bergidik, daging campuran ini sudah mengeluarkan bau busuk. “Sudah disimpan selama seminggu di frezer,” ujar Suwondo.
Daging tersebut dikumpulkan dari warga yang suka berburu monyet dan babi hutan. Ia mengaku telah menjadi pengepul daging selama dua tahun.
Daging campuran, baik sapi, monyet dan celeng dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional di Jember dan Banyuwangi dengan harga antara Rp 35.000 - Rp 40.000 per kilogram.
Penggeledahan ke rumah Suwondo juga mengikutsertakan seorang dokter hewan. Dokter hewan mencurigai, kalau daging sapi yang ditimbun Suwondo sebenarnya bukan daging sapi. Namun untuk memastikan jenis daging yang ditimbun, petugas masih akan memeriksanya di laboratorium.
Menurut Kasat reskrim Polres Jember AKP M Nurhidayat, pihaknya mendapat laporan dari warga adanya dugaan penimbunan daging campuran.
“Setelah digeledah ternyata benar,” ujar Hidayat.
Pihak kepolisian, lanjutnya, memang mengintensifkan razia terhadap peredaran daging oplosan maupun daging yang sudah afkir, selama bulan Ramadan dan Hari Raya.
Suwondo akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen N 8 Tahun 1999. Kini barang bukti diamankan polisi dan Suwondo digelandang ke Mapolres Jember. “Kami akan terus selidiki, mungkin masih ada jaringan lain dan terus melakukan razia,” ujar Hidayat.
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang penjual daging oplosan (sapi dicampur daging celeng dan daging sapi afkir) di Pasar Kencong, Jember.
Ayam Busuk
Di Trenggalek Petugas dari Dinas Peternakan dan Satpol PP menemukan ratusan daging ayam busuk beredar luas di sejumlah pasar di Kabupaten Trenggalek.
Temuan itu mencuat setelah Dinas Peternakan setempat menggelar razia daging gelonggongan serta daging ayam “tiren” atau yang sudah mulai membusuk, sehingga tak layak konsumsi, Rabu (25/8) pagi.
“Beberapa daging yang kami temukan bahkan sama sekali sudah tidak layak konsumsi karena mulai membusuk,” kata dokter hewan dari Disnak Trenggalek, Budi Satriawan.
Selain menemukan belasan potong daging ayam yang mulai membusuk di Pasar Pon, Kota Trenggalek, petugas juga menemukan sekeranjang daging ayam tiren di Pasar Pogalan.
Diperkirakan peredaran ayam tiren sejenis juga terjadi di pasar-pasar tradisional lain di Kabupaten Trenggalek yang jumlahnya mencapai puluhan.
Sinyalemen peredaran daging ayam busuk di pasar-pasar lain tak dipungkiri oleh petugas Disnak Trenggalek, mengingat razia yang mereka lakukan hanya di sebagian kecil pasar.
Dijelaskan Budi Satriawan, ciri-ciri pada daging ayam yang dinyatakan mulai membusuk dan tidak layak konsumsi, daging berwarna pucat dan pada bekas sembelihannya terlihat mulus.
Dua ciri khusus itu menjadi indikator umum kondisi daging ayam yang dinyatakan “tiren” atau mulai membusuk.
Selain itu, kadar PH daging biasanya sudah tinggi. Daging ayam segar biasanya memiliki kadar PH normal, yakni antara 6-7 pada skala PH-meter.
Namun pada ayam yang telah mulai membusuk dan tidak layak konsumsi, kadar PH biasanya sudah melebihi ambang batas normal, yakni sekitar 9,4 hingga 9,9 pada satuan skala yang sama. nuni/ant

No comments:

Post a Comment