TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengganjar mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pengadaan tanah Lapangan Terbang Blimbingsari, Banyuwangi. Dalam kasus ini, ia diduga merugikan negara senilai Rp 21,2 miliar.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider penjara 2 bulan.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua Majelis hakim Achmad Satibi, dari fakta di persidangan hanya dakwaan subsider yang terbukti. Menurut dia, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara berkelanjutan sehingga menyebabkan negara dirugikan Rp 21,2 miliar. "Perbuatan terdakwa telah memperkaya H.Effendi sebagai spekulan tanah," kata Achmad Satibi dalam persidangan lanjutan kasus itu, Rabu (1/9).
Menurut Satibi, terdakwa menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah selama 2002-2005. Namun terdakwa tidak pernah menghadiri rapat musyawarah dalam menentukan harga ganti rugi. Meski begitu terdakwa ternyata menandatangani berita acara kehadiran dan menerima honor. Penetapan harga ganti rugi juga tidak sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP).
Pada 2002 harga ganti rugi tanah sebesar Rp 14.400 per meter persegi; tahun 2003 sebesar Rp 25 ribu per meter persegi; tahun 2004 Rp 50 ribu per meter persegi; dan pada 2005 sebesar Rp 60 ribu per meter persegi.
Selain itu, proses pembebasan lahan menggunakan jasa terdakwa lainnya, Haji Effendi, sebagai calo. Sejak 2001-2005, kata dia, Effendi telah membeli sawah milik warga yang akan dibangun lapter. Sertifikat tanah fiktif dengan memakai nama istri dan kerabat Effendi. Akibatnya, dana APBD yang dibayarkan Pemerintah Banyuwangi kepada Effendi lebih mahal. "Sementara harga yang diterima warga dari Effendi lebih murah," kata Satibi.
Usai mendengarkan putusan hakim, Samsul Hadi tidak banyak berkomentar. "Saya meminta maaf kepada Allah," kata dia menangis sambil terus melantukan doa-doa. Dia dipapah dua pembatunya karena mengalami vertigo dan sakit pada lambung.
Kuasa hukum terdakwa Krisna Budi Cahyono mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim. "Hakim tidak bisa membuktikan adanya kaitan antara spekulan tanah dengan panitia. Panitia tidak tahu-menahu kalau ada spekulan, " kata Krisna.
Kasus Lapter ini merupakan kasus ketiga yang menyeret Samsul Hadi yang memimpin Banyuwangi pada 2000-2005. Saat ini dia sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kasus korupsi pengadaan galangan kapal senilai Rp 25,5 miliar dan 4 tahun penjara kasus korupsi pengadaan 2 kapal landing craft tank senilai Rp 15,5 miliar. Dua kasus tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Lapter Blimbingsari tersebut telah menyeret 10 orang menjadi tersangka, salah satunya Bupati Banyuwangi saat ini Ratna Ani Lestari. Sembilan tersangka sudah dibawa ke meja hijau. Hanya Bupati Ratna yang belum diperiksa.
IKA NINGTYAS
No comments:
Post a Comment