Yusuf mulai diperiksa polisi sekitar jam 10 Wib. Dia didampingi kuasa hukumnya Ribut Puryadi. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kepala Satuan Reserse dan Kiriminal Polres Banyuwangi, Ajun Komisaris Bayu Indra Wiguna mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan saat menjabat anggota KPU Banyuwangi tahun 2004 lalu. Selain Yusuf, empat anggota KPU lainnya juga terseret dalam kasus ini, bahkan telah diajukan ke meja hijau.
Menurut AKP Bayu, hanya Yusuf yang belum diperiksa polisi. Selama ini, kata dia, polisi kesulitan mengantongi ijin pemeriksaan dari Presiden. "Ijin Presiden tak kunjung turun hingga dia lengser," katanya kepada TEMPO, Kamis (27/1).
Tahun 2005, Yusuf Nur Iskandar mengundurkan diri sebagai anggota KPU karena maju dalam Pilkada Banyuwangi. Bersama Ratna Ani Lestari, Yusuf memenangkan Pilkada 2005.
Modus korupsi tersebut dilakukan dengan menggelembungkan harga alat coblos dan bantalan pencoblosan dan pengadaan 399 TPS fiktif.
AKP Bayu menambahkan, bahwa, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum tesangka, Ribut Puryadi, menolak memberikan komentar terkait pemeriksaan kliennya. Menurutnya, dia belum bisa membeberkan terkait materi yang dipertanyakan oleh polisi. "Tidak ada yang signifikan," ucap dia.
No comments:
Post a Comment