Wednesday, 18 November 2009

Pengiriman 20 Sak Tanah Emas Digagalkan

Irul Hamdani - detikSurabaya | Rabu, 18/11/2009 15:53 WIB |

Banyuwangi - Pengiriman 20 sak tanah emas yang diduga berasal dari kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi dan 2 tersangka digagalkan Polsek Purwoharjo.

20 sak tanah emas tersebut berasal dari hutan produksi yang dikelola Perhutani Banyuwangi selatan yang kini beralih fungsi menjadi tambang emas ilegal.

Polisi menangkap Mahmudin (43) warga Dusun Jatimulyo Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, yang diketahui pemilik tanah emas. Selain itu polisi juga menangkap pencari sekaligus pengedar tanah emas asal Dusun Ringinmulyo Desa/Kecamatan Pesanggaran, Mansyur (40).

Sementara satu orang berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi. "Identitas pelaku yang kabur sudah kami ketahui, sekarang masih dalam pengejaran," jelas Kapolsek Purwoharjo, AKP Trijoko di kantornya, Rabu (18/11/2009).

Upaya pengiriman tanah emas tersebut gagal setelah polisi mencurigai mobil jenis Kijang DK 1573 JB yang sedang melintas di depan Polsek Purwoharjo Jalan Glagah Agung. Pasalnya, mobil terlihat membawa beban berat meski bukan kendaraan angkutan.

Merasa dikejar polisi, mobil berhenti mendadak dan sang sopir langsung kabur. Sedangkan, Mansyur tak sempat melarikan diri lantaran petugas keburu datang. Dari pengakuan Mansyur, tanah emas itu pesanan Mahmudi.

"Saya beli di kampung 56 sak, satu saknya Rp 25 ribu, dibeli Mahmudi satu saknya Rp 50 ribu," ungkap Mansyur saat menjawab pertanyaan penyidik.

Sementara aktivitas penambangan emas secara ilegal di petak 79 kian membabi buta. Tak sedikit tanah emas yang dijarah, dijual dan dibawa keluar daerah. Meski begitu, hingga hari ini belum ada tindakan apapun dari pihak terkait untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

(fat/fat)

No comments:

Post a Comment