SURABAYA, KOMPAS.com — Bupati Pasuruan Dade Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari terancam dicopot dari jabatannya. Pasalnya, ada dugaan kasus korupsi yang melibatkan keduanya. Saat ini Pemprov Jatim tengah menunggu surat rekomendasi dari Kejaksaan Agung untuk memberhentikan sementara kedua kepala daerah tersebut.
Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Supriyanto, Kamis (5/2/2010), menjelaskan, rekomendasi dari Kejagung diperlukan menyusul telah turunnya izin pemeriksaan dugaan korupsi dari presiden terhadap dua bupati itu. Rekomendasi diperlukan untuk melakukan pemberhentian sementara.
Dia menambahkan, pemberhentian sementara bagi kedua bupati ini dengan satu syarat, yakni jika kedua bupati itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan bukti adanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Perlu diketahui, kedua bupati itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Bupati Ratna Ani Lestari tersangka pengadaan lahan lapangan terbang senilai Rp 19,76 miliar, sedangkan Dade Angga korupsi kas daerah senilai Rp 74 miliar.
Sementara itu, Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sudah mendengar kabar itu, tetapi pihaknya tidak akan mencampuri urusan pengadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap keduanya. "Kita hormati proses hukum. Itu sudah masuk ranah hukum. Pemprov Jatim hanya ingin jangan sampai proses pelayanan birokrasi dan demokratisasi bagi masyarakat tidak berhenti. Kita minta wakil bupati dan sekda kedua wilayah berperan aktif," ujar Gus Ipul.
Menurut dia, jika nantinya kedua bupati itu sudah divonis bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap, dipastikan gubernur akan menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti pemerintahan sementara. "Gubernur akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kita tidak akan mencampuri urusan hukumnya," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment