Sunday, 7 March 2010
Dua Bupati di Jatim Segera ke Penuntutan
JAKARTA --Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) selangkah lagi merampungkan penyidikan dua kasus korupsi yang melibatkan dua bupati di Jawa Timur. Penyidik tinggal melakukan pemberkasan dan memeriksa sejumlah saksi tambahan sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Dua bupati yang terlibat kasus koruosi itu adalah Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari dan Bupati Pasuruan, Dede Angga. Bupati Ratna Ani Lestari jadi tersangka korupsi pembebasan lahan proyek lapangan terbang (lapter) di Banyuwangi. Kemudian Bupati Dade Angga tersangka kasus kebocoran kas daerah (kasda) Pemkab Pasuruan.
"Tinggal pemberkasan saja. Laporan terakhir, (pemeriksaan tersangka) sudah cukup," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah, Sabtu, 6 Maret.
Berdasar catatan Jawa Pos, baik Bupati Ratna dan Bupati Dade sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Ratna diperiksa pada 8 dan 22 Februari lalu. Sementara Dade diperiksa pada 28 Januari dan 18 Februari lalu.
Jika pemberkasan telah rampung, ujar Arminsyah, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. "Tugas kami selesai. Nanti penuntut umum yang menyatakan P-21 (lengkap) sebelum dilimpahkan ke pengadilan," terang mantan staf khusus jaksa agung itu.
Sebelum merampungkan penyidikan, tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Agar lebih mudah, biar hemat, pemeriksaan kita jadwalkan di Kejati Jatim," kata Arminsyah soal alasan pemilihan lokasi pemeriksaan. Tapi, dia tidak merinci jadwal yang disusun tim penyidik. "Jadwalnya sudah ada, saya tidak hafal," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus yang melibatkan Bupati Ratna terkait dengan pembebasan tanah seluas 14 hektare untuk pembangunan lapter di Blimbingsari, Banyuwangi. Dalam pengadaan yang dilakukan Tim Pengadaan tanah, terjadi penyimpangan. Sebab, tanah dibeli melalui perantara. Harga beli perantara dari pemilik sangat jauh berbeda.
Dalam kasus itu, mantan Bupati Samsul Hadi juga ikut dimintai pertanggungjawaban. Delapan orang lain telah divonis bersalah. Saat Samsul Hadi menjadi ketua Panitia Pengadaan pada 2002-2005, terjadi kecurangan senilai Rp 21 miliar. Saat Ratna menjabat pada 2006-2007, terjadi kecurangan Rp 19 miliar.
Sementara itu, kasus kebocoran kasda Pemkab Pasuruan terkait pemindahan rekening dari Bank Jatim ke Bank Bukopin. Alasannya, Pemkab ingin mencari bunga lebih besar. Padahal, Permendagri No 32 Tahun 1999 menyebutkan, rekening kasda dilarang disimpan di bank yang bukan BPD (bank pembangunan daerah) atau bank pemerintah. Kasda juga dilarang disimpan dalam bentuk deposito.
Dalam kasus itu, dua mantan Kabag Keuangan, Pemkab Pasuruan, yakni Indra Kusuma (2001-2006) dan Totok SS (2006-2008), telah dinyatakan bersalah oleh PN Pasuruan. Keduanya masing-masing divonis 15 tahun dan 7 tahun penjara. (jpnn)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment