TEMPO Interaktif, BANYUWANGI - Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Banyuwangi yang dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pembebasan lahan Lapangan Terbang Blimbingsari, menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
Hingga jam 14.00, saksi yang telah diperiksa di antaranya Kepala bagian Bina Marga yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Fisik, Sarana dan Prasarana Bappekab Mujiono; Camat Giri yang juga bekas Camat Rogojampi Abdul Azis; serta bekas Kepala Dinas Perhubungan Bambang Wahyudi.
Kepada wartawan, Bambang Wahyudi menjelaskan, dirinya mendapat 10 pertanyaan dari jaksa seputar pembebasan lahan Lapter periode 2006-2007. "Pertanyaannya mereview pemeriksaan sebelumnya," kata Bambang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Mujiono, menolak menjawab pertanyaan wartawan. "Jangan tanya saya," kata dia sembari meninggalkan kantor Kejaksaan Banyuwangi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tiga jaksa, terdiri dari dua jaksa dari Kejaksaan Agung dan satu jaksa dari Kejaksaan Banyuwangi.
Bupati Ratna menjadi Ketua Tim Pembebasan Lahan tahun 2006-2007. Saat itu, Tim menetapkan harga ganti rugi sebesar Rp 60 ribu per meter, tahun 2006, dan Rp 70 ribu per meter pada tahun 2007. Namun Kejagung menilai penetapan harga tidak prosedural karena tanpa melalui juru taksir, dan memakai perantara atau calo. Kerugiaan negara ditaksir mencapai Rp 19,76 miliar. IKA NINGTYAS.
No comments:
Post a Comment