Tuesday, 25 January 2011

Judi Sabung Ayam Digerebek Dua ''Bebotoh'' Diamankan


Banyuwangi (Bali Post) -
Arena judi sabung ayam di Desa Pakistaji, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, digerebek polisi, Selasa (25/1) kemarin. Dua bebotoh berhasil dibekuk. Mereka masing-masing Hariyanto (57), warga Desa Pengantigan, Rogojampi dan Surahman (48), warga Desa Gendoh, Sempu.

Dua pelaku ditangkap saat asyik menyabung ayam di pinggir sungai bersama belasan warga. Sialnya, hanya dua pelaku yang berhasil diciduk. Sisanya, lolos dari sergapan aparat. Penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB ini berhasil mengamankan tiga ekor ayam dan uang taruhan senilai Rp 75.000. Bersama barang bukti, dua pelaku diamankan di Polsek Kabat. "Mereka memilih menyerah, sehingga tertangkap petugas," kata Kapolsek Kabat AKP Gunarno.

Kapolsek menambahkan, anggotanya sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku. Karena kalah banyak, hanya dua pelaku yang berhasil diciduk. Keduanya disangka sebagai bebotoh judi itu. Mereka sempat berusaha kabur sebelum akhirnya menyerah setelah mendengar tembakan peringatan polisi.

Judi sabung ayam itu, kata Kapolsek, sudah tercium sejak lama. Namun, beberapa kali lolos ketika akan digerebek. Pelakunya disinyalir datang dari beberapa desa di Banyuwangi. "Kabarnya memang sudah lama ada judi sabung ayam, tetapi informasinya simpang siur," tegas Kapolsek.

Akhirnya, kemarin sore polisi mendapat kabar adanya sabung ayam. Kabar itu langsung ditindaklanjuti. Seorang petugas berpakaian preman menyanggong di lokasi. Ternyata benar, menjelang sore para pelaku mulai datang bergerombol. Mereka membuat arena jauh dari perkampungan warga. Agar gampang kabur, mereka memilih pinggiran sungai untuk beraksi. Saat digerebek, arena judi ayam itu baru satu jam digelar.

Selain ayam dan uang, polisi mengamankan sebuah jam dinding dan peralatan arena sebagai barang bukti. Karena panik, para pelaku ada yang meninggalkan sandalnya. Polisi menemukan sekitar 10 pasang sandal yang ditinggalkan pemiliknya. Barang-barang itu juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Karena cukup bukti, dua pelaku yang tertangkap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. "Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

Arena judi itu, katanya, menggunakan taruhan antara Rp 10.000 - 15.000 per orang. Pesta judi ini selalu digelar menjelang sore hari. Lokasinya, dipilih di tengah kebun atau pinggiran sungai yang jauh dari keramaian. (udi)

No comments:

Post a Comment