Mantan Bupati Jembrana Huni Lapas Negara
Rohmat - Okezone
I Gede Winasa (jembranakab.go.id) |
DENPASAR - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Negara menyusul rampungnya berkas pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan pupuk kompos senilai Rp2,3 miliar.
Berkas kasus bupati yang menjabat periode periode 2000-2010 ini dilimpahkan pihak Direskrim Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (26/1/2011) pagi.
Selanjutnya kasus Winasa dilimpahkan ke Kejaksaa Negeri Negara hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Negara.
Tak banyak keterangan yang disampaikan suami Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari ini. Dia didampingi kuasa hukum Ani Andreani dan Fernandes dari kantor pengacara OC Kaligis.
Peraih berbagai penghargaan MURI itu, hanya mengumbar senyum saat wartawan terus memburunya.
Dalam berkas itu, Winasa dijerat Pasal 2, 3, dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraih ilmu kelimurologi itu juga dijerat Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 dan 64 KUHP.
Sebelumya, kasus korupsi tersebut juga menyeret pejabat lainnya yakni I Gusti Ketut Muliartha (Direktur Perusahaan Daerah Jembrana), I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening), Nyoman Gede Sadguna (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan I Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup Jembrana).
Kejati telah menunjuk tim jaksa untuk membuat dakwaan yaitu I Wayan Sumadana, Purwanti Murtiasih, Ida Ayu Alit, dan Gede Raka Arimbawa.
Terkait jadwal persidangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali, Eko Indarno belum bisa menentukan waktunya.
“Kami menunggu hasil pelimpahan ke Kejari Negara,” ucap Eko serya menambahkan, sejauh ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.
(ton) (dari /news.okezone.com)
No comments:
Post a Comment