Monday 21 February 2011

Lima Perusahaan di Muncar Masuk Daftar Hitam


suarasurabaya.net| Sebanyak 5 perusahaan di Muncar Banyuwangi terancam ditutup karena masuk daftar hitam Kantor Kementerian Lingkungan Hidup. Lima perusahaan itu tidak mengindahkan peringatan pemerintah terkait pembuatan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah).

Hal itu disampaikan ABDURRAHMAN Kepala Kantor Lingkungan Hidup Banyuwangi usai melakukan rapat interen dengan Banleg DPRD Banyuwangi, seperti dilaporkan NOVI dari Radio Mandala Banyuwangi, Selasa (22/02).

Kata ABDURRAHMAN, kelima perusahaan juga sudah diperingatkan Bupati Banyuwangi pada 2006 lalu. Bahkan, menurutnya, Pemkab Banyuwangi sudah melayangkan kali kedua surat peringatan.

Namun ternyata sampai saat ini belum dilaksanakan 5 perusahaan. Sekarang sudah sampai tahap ketiga yakni paksaan pihak pemerintah. Bila tahap paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, maka dilakukan tahap berikutnya yakni pencabutan izin pendirian 5 perusahaan tersebut.

Selain itu, kata ABDURRAHMAN, 5 perusahaan juga diancam sanksi pidana. Ia menambahkan tingkat pencemaran yang disebabkan 5 perusahaan di Muncar itu sudah mencapai di atas ambang atas. (tin)

No comments:

Post a Comment