Monday 14 March 2011

Keterangan Dua Saksi Bertolak Belakang

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kompos | Negara (Bali Post) -

Sidang kasus dugaan korupsi pabrik kompos dengan terdakwa Prof. I Gede Winasa, Senin (14/3) kemarin kembali dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dua saksi. Saksi Tatit Sonny Marmayuda (Asisten PPTK Dinas PULH) dan Direktur CV Puri Bening, IG Permadi dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.H.

Dalam kesaksiannya, keterangan kedua saksi saling bertolak belakang. Terutama berkaitan dengan kontrak pengadaan mesin kompos. Permadi mengatakan tidak pernah merasa melakukan kegiatan pengadaan mesin kompos tahun 2006 di Dusun Peh, Kaliakah. Permadi mengaku baru tahu kalau menjadi rekanan pengadaan kompos setelah dipanggil oleh penyidik Polda Bali, dimana CV Puri Bening miliknya disebutkan sebagai rekanan mesin kompos. Permadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tandatangan seperti yang tercantum dalam kontrak, apalagi mengerjakan pengadaan pemasangan mesin di pabrik kompos dan uang kontrak yang dimaksud. Justru menurutnya saat diperiksa di Polda Bali, dia disuruh Soni (saksi lain) untuk mengakui tanda tangan yang ada dalam kontrak tersebut.

Disebutkannya, dalam proyek tersebut dirinya tidak pernah menyuruh Sri Wiratih yang mengurus administrasi proyek untuk membubuhkan tanda tangan di kontrak. Selanjutnya ketika ditanya hakim keterlibatan terdakwa Winasa yang saat itu sebagai Bupati Jembrana, apakah memerintahnya terkait dengan mesin kompos itu, permadi menjawab tidak pernah.

Mendengar kesaksian Permadi itu, Winasa mengaku tidak pernah berhubungan baik sebelum ataupun seusai proyek rampung. Tandatangan Winasa yang tercantum dalam kontrak itu menurutnya hanya sebatas mengetahui untuk mengontrol administrasi.

Di sisi lain, saksi kedua memberikan keterangan bertolak belakang. Soni mengatakan bahwa Sri Wiratih membubuhkan tanda tangan di dalam kontrak di posisi Direktur CV Puri Bening (Permadi) atas seizin Permadi. CV ini dipinjam benderanya untuk pencairan dana dari APBD. Soni mengaku peminjaman ini sudah seizin dari Permadi, namun berkaitan dengan terdakwa Winasa, ia tidak pernah menyuruh untuk peminjaman bendera.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Winasa kembali mengaku tidak ada hubungan dengan saksi Soni. Namun pihaknya membenarkan terkait Penunjukan Langsung (PL) atas persetujuannya selaku Bupati. Tetapi persetujuan itu menurutnya tidak menyebutkan siapa rekanannya. Setelah dua saksi tersebut rampung memberikan keterangan dan ditanyai tim JPU maupun tim Penasihat Hukum, majelis hakim meminta agar JPU menghadirkan saksi lainnya. Namun ternyata tidak hadir dan meminta agar dihadirkan pada Kamis (17/3) mendatang.

Sebelum sidang ditutup, Winasa memberi tanggapan dan meminta kepada majelis hakim serta JPU agar dalam sekali sidang saksi dihadirkan lebih banyak. Sementara kemarin, tidak seperti biasanya, istri Winasa, Ratna Ani Lestari tidak hadir dalam sidang. Menurut salah seorang kerabat Winasa, Ratna sedang ada acara di Banyuwangi karena Minggu (13/3) menghadiri pernikahan kerabatnya di Banyuwangi. Selain itu, pengunjung sidang yang biasanya penuh, kemarin tampak sedikit yang hadir. (kmb26)

No comments:

Post a Comment