Monday, 7 March 2011

Winasa Dinasihati Istrinya

Negara (Bali Post) -
Ada pemandangan lain dalam sidang kasus korupsi pabrik kompos dengan terdakwa Prof. I Gede Winasa, Senin (7/3) kemarin. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu sempat diskors untuk istirahat selama beberapa menit. Kesempatan itu tampaknya dimanfaatkan Winasa untuk makan siang. Ketika itu ia dilayani oleh istrinya yang juga mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari.
Winasa nampak makan siang di kursi belakang pengunjung dengan lauk sate lilit. Nasi kotak itu telah disiapkan sebelumnya oleh Ratna.
Seusai makan siang, Winasa ngobrol bersama istrinya dan anggota DPRD Jembrana Putu Kamawijaya. Saat bercengkrama itulah Ratna sempat menepuk-nepuk punggung suaminya dan mengatakan, ''Ingat kamu jangan suka marah-marah lagi, hari ini kan harusnya kamu minal aidin (maaf-maafan), ikhlas menjalani semuanya karena habis Nyepi.''
Situasi ini jarang terlihat pada sidang-sidang dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana ini sebelumnya. Pasalnya sidang kali ini menguras waktu hingga seharian. Dari tiga saksi yang diajukan di antaranya mantan Direktur Perusda IGK Mulyarta, mantan Kadis PULH Nyoman Suryadi dan mantan PPTK PULH I Nyoman Gede Sadguna itu rata-rata menyita waktu hingga dua jam. Sehingga pimpinan sidang, ketua majelis hakim Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. didampingi anggota Haris Budiarso, S.H., M..Hum. dan Slamet Budiono, S.H., M.H. sempat menunda sidang 20 menit untuk istirahat pada pukul 13.00 wita.
Dalam keterangannya, saksi Mulyarta seperti saat persidangan ketika dia menjadi terdakwa menyampaikan kronologi kenapa sampai pabrik kompos dikelola oleh Perusda Jembrana hingga adanya kendala pendanaan, adanya penandatanganan dana hibah Rp 2,3 miliar, adanya transfer dana ke rekening Winasa dan rusaknya kompeyor mesin.
''Terkait dengan adanya transfer dana ke rekening terdakwa Rp 853 juta karena Tsurumi harus membayar tanah dan minta dana ditransfer ke rekening terdakwa,'' kata Mulyarta.
Mulyarta juga mengatakan tidak ada pesan-pesan khusus dari terdakwa terkait dengan teknis pembayaran. Terkait dengan berbagai keterangan Mulyarta ini, Winasa membenarkannya dan dia juga menjelaskan kalau dana hibah kepada Perusda Jembrana sudah masuk dalam APBD dan sudah sesuai prosedur.
Saksi lain, Nyoman Suryadi, menjelaskan terkait adanya penunjukan langsung CV Puri Bening dan dia mengaku baru mengetahui kalau CV Puri Bening tidak melaksanakan kegiatan setelah ada masalah. Suryadi juga tidak pernah melihat hasil audit BPKP. Dia ikut menandatangani kontrak kerja dan hanya sebatas mengetahui bersama Bupati karena aturan ini yang diterapkan di Jembrana sebagai kontrol administrasi yang mengeluarkan kebijakan bupati.
Suryadi juga mengaku sering dan biasa ditegur oleh terdakwa yang menjadi bupati saat itu dengan kalimat, ''masak keluarkan uang segitu saja anak buah tidak bisa''. Hal ini, menurut Suryadi, diduga karena menghindari adanya denda cicilan mesin.
Terkait dengan keterangan Suryadi, Winasa membenarkannya. Dia meng-acc panjar juga sesuai dengan Perbup No. 8 Tahun 2005 pasal 6 ayat 8 dan penunjukan langsung diperbolehkan sesuai dengan Kepres No. 89 Tahun 2003. Di sisi lain, Sadguna juga menjelaskan terkait dengan peran dirinya sebagai pemimpin kegiatan pembangunan pabrik kompos. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Kamis (10/3) nanti dengan pemeriksaan empat orang saksi. (kmb26)

No comments:

Post a Comment