Monday, 2 May 2011

Komplotan Upal Digulung Polres Banyuwangi


Banyuwangi - Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) diungkap Polres Banyuwangi. Lembaran uang palsu Rp 125 juta dan seperangkat alat pembuatnya disita polisi sebagai barang bukti kejahatan.

Polisi juga menangkap tiga orang. Mereka yakni Hadi Suyitno (50) warga Desa Kembang, Bondowoso. Hadi adalah Pegawai Negeri Sipil (Guru). Priyo Santoso (25) warga Keluarah Dabasah, Bondowoso. Priyo juga seorang guru, namun berstatus honorer.

Seorang tersangka lagi bernama Joko (33) warga Desa Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Selain itu, polisi juga mengamankan upal yang belum jadi, 3 unit printer, satu laptop.

Uang yang dipalsu dari dua pecahan. Yakni uang limapuluh ribu serta seratus ribu. Sindikat ini terbongkar hasil penyelidikan, setelah banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di kawasan Kecamatan Wongsorejo.

"Dari sana kita tangkap dulu pelaku bernama Joko," jelas Kapolres Banyuwangi, AKBP Rastra Gunawan, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Brawijaya Banyuwangi, Selasa (02/05/2011).   

Dari pelaku Joko, lanjut Kapolres, akhirnya terungkap dua nama lainnya. Para pelaku ditangkap dirumah masing-masing tanpa ada perlawanan. Barang bukti kejahatan juga diamankan dari ruma para tersangka.

"Mereka kita jerat pasal 244 subsider pasal 245 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara," tegas Kapolres.
dari (http://surabaya.detik.com/read/2011/05/02/181706/1630733/475/komplotan-upal-digulung-polres-banyuwangi)

No comments:

Post a Comment