Sunday, 29 May 2011
Polda Jatim Sidik Lima Perusahaan Pencemar Lingkungan
SURABAYA--MICOM: Polda Jatim terus melakukan menyidikan pada lima industri pencemar lingkungan yang berhasil digrebek, karena diketahui secara terang-terangan membuang limbah ke sungai.
"Dalam penyidikan, Polda telah memanggil sejumlah saksi ahli dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim," kata Kepala BLH Jatim, Indra Wiragana kepada wartawan di Surabaya, Minggu (29/5).
Hingga saat ini Polda Jatim terus melengkapi sejumlah berkas termasuk hasil laporan dari laboratorium terkait hasil uji cairan limbah yang mereka buang.
Berkas tersebut nantinya sebagai bukti untuk kegiatan penuntutan dipengadilan. Lima industri tersebut, yakni 3 di Banyuwangi dan 2 di Pasuruan.
Dikatakannya, penuntutan hukum kasus pencemaran lingkungan tidak semudah seperti kasus kriminal pada umumnya. Dalam penanganan kasus ini, BLH dan Polda harus melalui sejumlah tahapan, di antaranya menunggu laporan hasil laboratorium yang membutuhkan waktu cukup lama, memanggil sejumlah saksi lapangan dan saksi ahli, serta mengkaji sejumlah bukti yang ada.
BLH sebenarnya akan melakukan kegiatan operasi tersebut sebulan sekali bersama Polda Jatim. Namun karena Polda juga memiliki
kegiatan operasi Semeru Lestari, yakni operasi pada kasus illegal logging, illegal fishing, serta operasi lain yang terkait dengan pengrusakan lingkungan, maka BLH tinggal mendukung kegiatan yang ada.
Pertimbangan lain juga jangan sampai terlalu sering melakukan operasi, namun kelanjutan proses hukumnya tidak jelas.
"Kami ingin pabrik yang tertangkap diproses hingga pengadilan dan dihukum berat, agar industri pencemar lingkungan lainnya jera," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak tiga industri di wilayah Banyuwangi tertangkap basah sedang membuang limbah cair tanpa diolah. Penangkapan tersebut dilakukan dari hasil operasi gabungan pada, Rabu (16/3) lalu. Mereka ditangkap lantaran tidak miliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Tiga industri di Banyuwangi, yakni CV Pasific Harvest, PT Avila Prima Intra Makmur, dan PT Blambangan Foodpackers Indonesia.
Industri-industri tersebut sebenarnya bagian dari lima industri (CV Pasific Harvest, PT Avilia Prima Intra Makmur, PT Blambangan Foodpackers Indonesia, PT Sumber Yalasamudera, dan PT Maya Muncar) yang selama ini menjadi target operasional.
Dari hasil program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper), kelima industri tersebut sebelumnya telah mendapat peringkat hitam dua kali tahun (2008-2009 dan 2009-2010). Semua industri tersebut bergerak di bidang pengolahan dan pengalengan ikan. (FL/OL-3)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

 
No comments:
Post a Comment