Senin, 26 Oktober 2009 | 22:26 WIB | Posts by: Heru Pramono |
JAKARTA l SURYA Online — Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tujuh provinsi akan mengalami kesulitan dalam proses pengiriman barang bukti dan pemindahan tahanan dari tempat terjadinya tindak pidana korupsi berasal ke Pengadilan Tipikor itu sendiri.
Hal tersebut bisa terjadi jika jarak tempat ditemukannya barang bukti dan tersangka yang ditahan dengan pengadilan provinsi tersebut terlalu jauh. Hal ini telah disampaikan Hendarman kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Senin (26/10).
“Mengenai barang bukti, penahanan, itu kan membutuhkan pemecahan. Kalau barang buktinya harus dibawa ke pengadilan, misalnya Surabaya, ada perkara di Madiun, ada yang di Banyuwangi, ini bagaimana dan mengenai penahanannya bagaimana,” kata Hendarman seusai menemui Ketua MA Harifin Andi Tumpa di kantornya.
Menurut Hendarman, hingga Oktober, Kejaksaan Agung tengah memproses 1.200 kasus korupsi. Jumlah kasus di Kejaksaan tersebut akan semakin menumpuk pada bulan-bulan berikutnya dan Pengadilan Tipikor provinsi sudah seharusnya segera terbentuk. Tentu saja, lanjut Hendarman, Kejaksaan akan memprioritaskan kasus mana yang memerlukan perhatian lebih.
Ia menambahkan, Pengadilan Tipikor yang ada di Surabaya juga tidak bisa mengadili perkara korupsi yang berasal dari Bali karena adanya disparitas tersebut dengan peradilan umum.
Terkait soal anggaran, jelasnya, hal itu memang menjadi masalah juga, tetapi semuanya sudah direncanakan untuk tahun anggaran 2010. “Untuk pidana umum saja bermasalah, penanganan untuk korupsi pun nanti masalah karena tidak bisa molor lagi tahun 2010, jelas biaya kan berkembang,” katanya.
Seluruh permasalahan yang bakal terjadi dalam pengadaan dan pelaksanaan Pengadilan Tipikor tingkat provinsi akan dipecahkan bersama antara Kejaksaan Agung dan MA. Namun, internal Kejaksaan akan berusaha mencari jalan keluar dari masalah ini. “Nanti akan dibahas bersama Pak Djoko (Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana Khusus MA) dengan Jampidsus (Marwan Effendy),” ujarnya.
Saat menemui Ketua MA, Hendarman ditemani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang. Kcm
(dari http://www.surya.co.id/2009/10/26/jaksa-agung-mengeluh-ke-ketua-ma.html)
No comments:
Post a Comment