TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi akan mengevaluasi kegiatan eksplorasi pertambangan emas yang dilakukan PT Indo Multi Niaga di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Anggota Komisi Pembangunan Gunawan mengatakan, dia mencurigai kegiatan pertambangan sudah mengarah ke eksploitasi karena eksplorasi sudah dilakukan hingga tiga tahun. Apalagi, hasil eksplorasi saban tahunnya tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. "Kesannya sangat tertutup," kata Gunawan kepada Tempo, Rabu (17/2).
PT Indo Multi pertama kali memperoleh izin eksplorasi dari Menteri Kehutanan pada 27 Juli 2007-27 Juli 2009. Setelah masa eksplorasi pertama habis, Indo Multi mengajukan perpanjangan eksplorasi kedua dan ketiga yang akan berakhir pada 16 Februari 2011. Wilayah eksplorasi meliputi lahan 1.987,8 hektare yang terdiri dari ratusan hektare hutan produksi dan hutan lindung di Banyuwangi.
Gunawan mengatakan, Komisi Pembangunan akan melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan eksplorasi selama tiga tahun tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan atau sebaliknya. Dalam waktu dekat juga, Komisi Pembangunan akan memanggil eksekutif dan pihak Indo Multi untuk memberikan laporan hasil eksplorasinya sehingga dapat diakses publik.
Selama ini keberadaan pertambangan emas yang dilakukan Indo Multi menuai pro kontra dari masyarakat. Beberapa kali masyarakat sekitar melakukan unjuk rasa untuk menolak pertambangan tersebut karena mengancam perikanan dan pertanian yang menjadi mata pencaharian warga sehari-hari.
Juru bicara Indo Multi Iwan Rudiyanto mengatakan, perpanjangan eksplorasi hingga 16 Februari 2011 karena dari 200-an titik eksplorasi yang disetujui Menteri Kehutanan belum diteliti seluruhnya oleh Indo Multi. Ia menjamin, Indo Multi belum melakukan eksploitasi karena belum mendapat izin dari Menteri Kehutanan. "Kalau tiba-tiba eksploitasi, apa kata masyarakat," ujarnya.
IKA NINGTYAS
Anggota Komisi Pembangunan Gunawan mengatakan, dia mencurigai kegiatan pertambangan sudah mengarah ke eksploitasi karena eksplorasi sudah dilakukan hingga tiga tahun. Apalagi, hasil eksplorasi saban tahunnya tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. "Kesannya sangat tertutup," kata Gunawan kepada Tempo, Rabu (17/2).
PT Indo Multi pertama kali memperoleh izin eksplorasi dari Menteri Kehutanan pada 27 Juli 2007-27 Juli 2009. Setelah masa eksplorasi pertama habis, Indo Multi mengajukan perpanjangan eksplorasi kedua dan ketiga yang akan berakhir pada 16 Februari 2011. Wilayah eksplorasi meliputi lahan 1.987,8 hektare yang terdiri dari ratusan hektare hutan produksi dan hutan lindung di Banyuwangi.
Gunawan mengatakan, Komisi Pembangunan akan melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan eksplorasi selama tiga tahun tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan atau sebaliknya. Dalam waktu dekat juga, Komisi Pembangunan akan memanggil eksekutif dan pihak Indo Multi untuk memberikan laporan hasil eksplorasinya sehingga dapat diakses publik.
Selama ini keberadaan pertambangan emas yang dilakukan Indo Multi menuai pro kontra dari masyarakat. Beberapa kali masyarakat sekitar melakukan unjuk rasa untuk menolak pertambangan tersebut karena mengancam perikanan dan pertanian yang menjadi mata pencaharian warga sehari-hari.
Juru bicara Indo Multi Iwan Rudiyanto mengatakan, perpanjangan eksplorasi hingga 16 Februari 2011 karena dari 200-an titik eksplorasi yang disetujui Menteri Kehutanan belum diteliti seluruhnya oleh Indo Multi. Ia menjamin, Indo Multi belum melakukan eksploitasi karena belum mendapat izin dari Menteri Kehutanan. "Kalau tiba-tiba eksploitasi, apa kata masyarakat," ujarnya.
IKA NINGTYAS
No comments:
Post a Comment