Wednesday, 10 March 2010
Tersangka Kasus Blimbingsari, Bupati Ratna Diminta Ditahan
BANYUWANGI -- Para narapidana kasus korupsi pembebasan lahan Lapangan Terbang Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari.
Menurut Sujiharto, mantan Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, penetapan dirinya dan Bupati Ratna sebagai tersangka kasus Blimbingsari dilakukan pada Agustus 2008. "Seminggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, saya langsung ditahan, tapi Bupati Ratna tidak," katanya.
Pengadilan Negeri Banyuwangi bahkan sudah mengganjar Sujiharto dengan hukuman empat tahun penjara. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan setempat bahwa Sujiharto terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 19,76 miliar.
Bupati Ratna menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Lapangan terbang pada 2006-2007. Ia dianggap bertanggung jawab karena menjadi ketua panitia pembebasan lahan. "Dengan belum ditahannya Bupati Ratna, kasus hukum tersebut masih diskriminatif," kata Sujiharto.
Effendi, calo tanah untuk kasus tersebut, juga telah diganjar hukuman 10 tahun penjara. "Dalam kasus itu, saya sudah menyampaikan jawaban, termasuk saat panitia diketuai Bupati Ratna," ujarnya.
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Banyuwangi kemarin melanjutkan pemanggilan terhadap 12 saksi dalam kasus Blimbingsari. Mereka terdiri atas pejabat aktif, bekas pejabat, dan narapidana kasus tersebut, termasuk Sujiharto.
Menurut Sujiharto, seluruh pertanyaan yang diajukan jaksa sama dengan dalam pemeriksaan sebelumnya, yakni meliputi kepanitiaan, penetapan harga, dan teknis pembebasan lahan. "Tidak ada materi yang baru," kata Sujiharto.
Kepala Seksi Pidana Khusus I Ketut Suadiartha mengatakan para saksi dimintai keterangan untuk tersangka Ratna Ani Lestari, yang juga Bupati Banyuwangi. Hasil pemeriksaan saksi itu akan dibawa ke Kejaksaan Agung, termasuk keputusan apakah segera menahan Bupati Ratna atau sebaliknya. "Penahanan wewenang Kejagung," ujarnya.
Dalam kasus Blimbingsari, kata Ketut, kejaksaan telah menetapkan sembilan terdakwa yang sudah diajukan ke persidangan. Dalam kasus itu, Ratna diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 19,76 miliar. IKA NINGTYAS (www.korantempo.com)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment