Sunday, 7 March 2010

Usai Antar Kencan Bencong, Buruh Bangunan Disel


DENPASAR - Apes dialami Junaedi (23) buruh bangunan asal Banyuwangi, Jawa Timur gara-gara mengantar bencong berkencan dengan motor orang. Ia kini harus menghuni sel Mapolsek karena terlibat kasus pencurian motor.

"Dia kami tangkap karena dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Grand DK 5923 BD milik seorang warga di jalan Bung Tomo, Denpasar," terang Kapolsek AKP Agus Nugroho didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Wisanawa, Rabu di Mapolsek Denpasar Barat, Minggu (7/3/2010).

Kasus yang menggiring Junaedi terjadi saat ia diminta seorang bencong kenalannya yang akan berkencan dengan seorang pelanggan, pada Rabu 3 Maret dinihari lalu.

Entah kenapa Junaedi, punya pikiran jahat untuk mencuri motor yang dibiarkan di parkir di pinggir jalan dekat sebuah warung.

"Saya lagi mabuk, makanya saya ambil saja motor entah punya siapa saya tidak tahu," akunya saat dimintai keterangan di Mapolsek.

Anehnya, meski mengaku lagi mabuk namun tersangka sudah menyiapkan sebuah kunci palsu yang dipakai menghidupkan motor milik korban Nyoman Gede Suyadnya, alias Man Ateng (34), warga jalan Setiabudi Gg IX No 2, Denpasar.

Setelah berhasil membawa kabur motor curiannya, tersangka langsung mengantar bencong kenalannya ke sekitar jalan Bung Tomo untuk berkencan.

Setelah mengantar, entah kenapa tersangka membiarkan sepeda motor curiannya itu di pinggir jalan tak jauh dari warung milik Bu Endang, selanjutnya dia kabur.

Sementara korban yang saat itu tidak menyadari motornya dibawa kabur Junaedi kelimpungan mencari dan melaporkan kasus hilangnya motor tersebut ke Mapolsek Denpasar Barat. Tak lama kemudian, petugas datang melakukan penyelidikan dan mendapatkan motor korban diparkir di pinggir jalan.

Dari penyelidikan polisi guna melacak siapa pelakunya, ternyata ada seorang saksi mata yakni Wayan Murdika yang melihat tersangka mengendarai motor bersama bencong tersebut. "Kami langsung lakukan penangkapan di tempat tinggal tersangka yakni di bedeng proyek bangunan rumah kos milik Pak Agung di jalan Mehendradata GG Sagina I, Denpasar," ucap Kapolsek.

Bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(fit)

No comments:

Post a Comment