
Tim siluman narkoba Polres Banyuwangi, Jawa Timur mendapat tangkapan istimewa, Rabu (26/1) kemarin. Seorang bandar besar sabu-sabu (SS) berhasil ditangkap. Pelakunya, Edi Candra (33), warga Desa Bagon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur. Dari pria ini disita SS seberat 30 gram lebih. Total transaksinya ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Selain SS, polisi mengamankan sejumlah alat nyabu, seperti pipa kaca, bong dan sebuah HP sebagai barang bukti. Pelaku digerebek sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan Desa Palurejo, Muncar. Polisi sudah menguntit pria ini sejak lama. Dia dicurigai sebagai bandar besar SS di kawasan Besuki. Selasa (25/1) malam, polisi mendapat kabar pelaku meluncur ke Muncar menggunakan mobil sedan Cevrolet bernopol P 1136 RL.
Ternyata benar, menjelang malam polisi yang menyanggong sejak sore melihat mobil pelaku meluncur dari arah Jember. Petugas langsung membuntutinya. Mobil pelaku ternyata melaju ke arah Muncar. Diduga dia akan menggelar transaksi di wilayah ini. Tanpa pikir panjang, polisi menyergap mobil pelaku saat parkir di pinggir jalan. "Begitu kita geledah, kita temukan SS di dekat aki mobil," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Rastra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Watiyo.
Polisi sempat kaget ketika memeriksa isi mobil. Di depan stir ditemukan sebuah pistol. Ternyata, pistol itu bukan senjata api, melainkan airsoft gun atau pistol mainan dengan peluru plastik. Dugaannya, pelaku sengaja membawa pistol untuk memuluskan aksinya. "Ini yang masih kita kejar. Untuk apa dan dari mana pistol mainan ini berasal," kata Kapolres. Selain pistol, polisi menemukan peluru berbahan plastik, sebuah HP, lembaran alumuniaum foil dan satu botol minyak wangi. Bersama barang bukti pelaku digelandang ke Polres.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih mengembangkan asal-usul SS yang ditemukan. Melihat banyaknya barang bukti, pelaku diyakini sebagai bandar kelas menengah. SS yang ditemukan dibungkus dalam sejumlah kemasan plastik kecil. Jumlahnya mencapai 10 plastik. Pengakuan pelaku, SS itu didapat dari kiriman seseorang di Surabaya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, masin-masing pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Psikotropika dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata ilegal. "Karena membawa pistol yang tak sewajarnya, pelaku kita jerat cukup berat," pungkas Kapolres.
Penangkapan bandar SS kemarin, katanya, menunjukkan Banyuwangi menjadi lahan empuk bisnis serbuk haram tersebut. Muncul dugaan, pelaku juga memiliki jaringan sindikat lintas Jawa-Bali. (udi)
No comments:
Post a Comment