suarasurabaya.net| Warga Dusun Sumberjampi Desa Temurejo Banyuwangi menggugat PLN Banyuwangi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan class action ini dilayangkan setelah kasus Warung Listrik tidak berjalan damai.
KRISNADI kuasa hukum warga seperti dilaporkan NOVI dari Radio Mandala FM Banyuwangi, Kamis (19/05), mengatakan gugatan ini dilakukan setelah tarif listrik naik. Semula masyarakat hanya membayar Rp 595 ribu/kwh namun saat ini kenaikannya mencapai 120% atau berkisar Rp 1.380.000/kwh.
Selain itu, PLN juga meminta warga mengganti pemasangan Warung Listrik dengan prabayar dengan biaya pemasangan baru. Namun hal itu ditolak karena kondisi keuangan warga tidak memadai.
Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi DPRD Banyuwangi. Dan pertemuan mediasi warga dengan PLN Banyuwangi juga sudah dilakukan. Namun karena tidak ada titik temu, akhirnya warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. (tin)
dari (http://www.suarasurabaya.net/v06/kelanakota/?id=1ceca6514997b62f5a78977a732b1905201192750)
No comments:
Post a Comment