Monday 23 August 2010

Pilkada Banyuwangi : MK Tolak Gugatan Ratna


Banyuwangi (Bali Post) -
Perjuangan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari untuk kembali memimpin Banyuwangi akhirnya benar-benar kandas. Hal ini setelah gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, majelis hakim MK, Senin (23/8) kemarin, menolak seluruh permohonan gugatan Ratna yang memprotes tahapan pilkada Banyuwangi.
Selain menolak gugatan Ratna dan pasangannya, Pebdi Arisdiawan, majelis hakim MK juga menolak seluruh gugatan yang diajukan calon bupati (cabup) dari Partai Demokrat, Jalal-Yusuf Neoris. Gugatan dua pemohon, Ratna Ani Lestari dan Jalal seluruhnya ditolak. ''Atas penolakan itu kami akan segera mengusulkan pelantikan Bupati Banyuwangi terpilih Abdulah Aswar Anas-Yusuf Widiatmoko,'' kata anggota KPUD Banyuwangi Hari Priyanto.
Pembacaan putusan MK yang dimulai pukul 16.15 WIB itu, kata Hari, cukup melegakan pihak KPUD. Pasalnya, seluruh permohonan gugatan, baik oleh Ratna maupun Jalal, dimentahkan oleh majelis hakim,'' jelasnya.
Tim sukses Ratna, Mas Soeroso, enggan berkomentar banyak terkait putusan tersebut. Bali Post sempat menghubungi Ketua LSM Forum Lima Maret, Banyuwangi tersebut pukul 18.00 WIB. Dia berdalih persidangan masih belum selesai.
Kuasa hukum tim Jalal, Dedi Priambudi, mengaku gugatan kliennya seluruhnya ditolak. Namun, dia menolak membeberkan pertimbangan penolakan dari majelis hakim MK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna mengajukan gugatan ke MK setelah digugurkan oleh KPUD Banyuwangi maju dalam pilkada. Ratna sempat memenangkan gugatan di PTUN Surabaya. Hasil PTUN ini kemudian dijadikan bahan untuk mengajukan permohonan gugatan pilkada ke MK. Sesuai jadwal, Bupati Ratna akan mengakhiri masa jabatan pada Oktober mendatang. (udi)

No comments:

Post a Comment